Suasana perundingan Linggarjati
Perundingan Linggarjati di laksanakan mulai sejak
tanggal 10 November 1946 di Linggarjati, Cirebon, Jawa Barat. Perundingan
tersebut terjadi anatara pihak Pemerintah RI (Delegasi RI diwakili oleh perdana
menteri Syarir, dengan anggota-anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Sjarifuddin,
Mr. Soesanto Tirtoprodjo.) dengan pemerintah Belanda ( Delegesi Belanda
dipimpin oleh Prof. Van Poll, F. de Bear dan H.J. Van Mook.) serta pihak
sebagai penengah adalah Lord Killearn, komisaris istimewa Inggris untuk Asia
Tenggara.
Hasil Perundingan Linggarjati ditandatangani pada
tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) Jakarta,
yang isinya adalah sebagai berikut :
11) Belanda
mengakui secara de facto Republik
Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, Madura. Belanda
harus sudah meninggalkan daerah de facto paling
lambat tanggal 1 Januari 1949.
2) Republik
Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat,
dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah
Republik Indonesia.
3) Republik
Indonesia Serikat dengan Belanda akan membentuk Uni
Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda
sebagai ketuanya.
Meskipun isi perundingan
Linggarjati masih terdapat perbedaan penafsiran antara Indonesia dengan
Belanda, akan tetapi kedudukan Indonesia di mata Internasional kuat karena
Inggris dan Amerika memberikan pengakuan de
facto.
foto Museum Linggarjati yang berada di Kota Kuningan